Jenis Standar Panduan Audit Sistem Informasi
Standard Audit
Standar Audit SI tidak lepas dari standar professional
seorang auditor SI. Standar professional adalah ukuran mutu pelaksanaan
kegiatan profesi yang menjadi pedoman bagi para anggota profesi dalam
menjalankan tanggungjawab profesinya. Standar profesional adalah batasan
kemampuan (knowledge, technical skill and professional attitude) minimal yang
harus dikuasai oleh seseorang individu untuk dapat melakukan kegiatan
profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang aturan-aturannya dibuat oleh
organisasi profesi yang bersangkutan.
Panduan Audit
Panduan yang dipergunakan dalam Audit Sistem Informasi di
Indonesia adalah Standar Atestasi, dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh
organisasi profesi akuntansi (IAI di Indonesia, AICPA di USA, atau CICA untuk
Kanada), maupun yang lebih khusus lagi, yaitu dari ISACA atau IIA. Model
referensi sistem pengendalian intern (internal controls model/framework) lazimnya
adalah COBIT. Audit objectives dalam audit terhadap IT governance (menurut
COBIT adalah: effectiveness, confidentiality, data integrity, availability,
efficiency, dan realibility). Karena yang diperiksa adalah tata-kelola
Teknologi Informasi (IT governance), maka yang diperiksa antara lain adalah
Teknologi Informasi itu sendiri. Karena itu istilah audit arround the computer
dan audit through the computer tidak relevan lagi di sini.
1. Standar Audit ISACA (Information Systems Audit and
Control Association)
Panduan
ISACA: IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and
Assurance and Control Professionals.
ISACA berperan untuk memberikan informasi untuk mendukung
kebutuhan pengetahuan. Dalam framework ISACA terkait, audit SI terdapat Standards,
Guidelines dan Procedure.
- Standards yang
ditetapkan oleh ISACA harus diikuti oleh auditor.
- Guidelines memberikan bantuan tentang bagaimana auditor
dapat menerapkan standar dalam berbagai penugasan audit.
- Procedure memberikan contoh langkah-langkah auditor dapat
mengikuti penugasan audit tertentu sehingga dapat menerapkan standar.
Standar audit SI menurut ISACA, antara lain:
S1 Audit Charter
- Tujuan, tanggung jawab,
kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit SI atau penilaian audit SI
harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit
charter atau perjanjian tertulis.
- Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat
persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.
S2 Independence
- Professional Independence
- Dalam semua permasalahn yang
berhubungan dengan audit, auditor SI harus independen
terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.
- Organisational Independence
- Fungsi audit SI harus
independen terhadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan
penilaian audit terselesaikan
S3 Professional Ethics and Standards
- Auditor SI harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA
dalam melakukan tugas audit.
- Auditor SI harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk
observasi terhadap standar audit profesional yang dipakan dalam melakukan
tugas audit.
S4 Professional Competence
- Auditor SI harus seorang profesional yang kompeten,
memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.
- Auditor SI harus mempertahankan kompetensi profesionalnya
secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.
S5 Planning
- Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan
audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar
audit profesional dan hukum yang berlaku.
- Audit sistem informasi harus
membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan
audit.
S6 Performance of Audit Work
- Pengawasan-staff audit
sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal
bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.
- Bukti-Selama berjalannya audit,
auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan
untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh
analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.
- Dokumentasi-Proses audit harus
didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk
mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.
S7 Reporting
- Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam
pola yang tepat, atas penyelesaian audit.
- Laporan audit harus berisikan
ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit
yang dilaksanakan.
- Laporan audit harus berisikan
temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi
atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem
informasi bertanggung jawab terhadap audit.
- Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup
dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.
2. Standar Audit IAA
Panduan IAA: International Professional Practices
Framework/IPPF
Ada empat tujuan standar yang disebutkan, yaitu untuk:
- Memandu kepatuhan terhadap elemen
wajib dari kerangkan kerja praktik ptofesional audit internel yang berlaku
secara internasional.
- Memberikan suatu kerangka kerja
dalam melaksanakan dan meningkatkan nilai tambah audit internal secara
luas.
- Menetapkan dasar untuk
mengevaluasi kinerja audit internal.
- Mendorong peningkatan proses
dan operasional organisasi.
3. Standar Audit COSO
Secara garis besar, COSO (The Comitte of Sponsoring
Organizations of the Treadway Commission's) menghadirkan suatu kerangka
kerja yang integral terkait dengan definisi pengendalian intern,
komponen-komponennyam dan kriteria pengendalian intern yang dapat dievaluasi.
Pengendalian internal terdiri dari 5 komponen yang saling berhubungan, antara
lain:
- Lingkungan pengendalian
- Penilaian risiko
- Aktifitas pengendalian
- Informasi dan komunikasi
- Pemantauan
Komponen-komponen
tersebut memberikan kerangka kerja yang efektif untuk menjelaskan dan
menganalisa sistem pengendalian internal yang diimplementasikan dalam suatu
organisasi.
4. Standar Audit ISO 1799
ISO 1799 adalah suatu struktur dan rekomendasi pedoman yang
diikuti secara internasional untuk keamanan informasi. ISO 1799 merupakan
proses yang seimbang antara fisik, keamanan secara teknikan dan prosedur, serta
keamanan pribadi.
Isi ISO 1799, diantaranya:
- 10 control clause (10
pasal pengamatan)
- 36 control
objective (36 objek/sasaran pengamatan)
- 127 control
security (127 pengawasan keamanan)
Referensi:
http://arshave24.blogspot.com/2019/10/standar-dan-panduan-audit-sistem.html
https://edwintrihudaya.blogspot.com/2018/10/standard-dan-panduan-audit-sistem.html
Komentar
Posting Komentar