Format Pelaporan Audit
Laporan audit adalah media komunikasi yang digunakan oleh auditor, bersifat formal untuk mengomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tentang kesimpulan dari pelaksanaan audit yang telah dilaksanakan.
Laporan audit standar
Laporan
standar merupakan bentuk laporan yang lazim diterbitkan. Laporan standar
merupakan laporan yang memuat pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) yang menyatakan bahwa
suatu laporan keuangan (bila yang diaudit adalah laporan keuangan) menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang bersifat material, diantaranya adalah arus
kas dari entitas yang ada, posisi keuangan perusahaan, hasil usaha yang
diperoleh, yang dinilai berdasarkan tingkat kesesuaian nya dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Sebagai
contoh, sebuah perusahaan mengakui bahwa mereka mendapatkan untung pada tahun
2020 ini. Setelah dilakukan Audit, ternyata akuntan publik menemukan bahwa
keuntungan tersebut didasarkan pada piutang yang belum dibayar. Temuan
tersebut, merupakan bentuk salah saji dalam laporan keuangan yang bersifat
signifikan, karena alasan tersebut maka Auditor tidak bisa menerbitkan pendapat
“wajar tanpa pengecualian”.
Cara Membuat Laporan Audit Standar
Proses
membuat laporan audit standar di bawah ini juga berlaku untuk laporan audit
yang sifatnya menyimpang dari standar. Isinya tidak jauh berbeda dengan laporan
audit lainnya. Hanya saja akan ada perbedaan pada bagian pendapat Auditor dan
paragraf ruang lingkup yakni bagian kesimpulannya. Laporan audit wajar
tanpa pengecualian ini berisi:
1. Judul
laporan
Dalam laporan audit, baik laporan yang bersifat standar atau tidak
harus dicantumkan kata “Independen” pada bagian judulnya. Contohnya adalah
kalimat berupa “laporan audit independen”
atau kalimat berupa “pendapat akuntan
independen”. Kata independen ini menunjukkan bahwa audit telah
dilakukan secara netral, transparan, dan akuntabel atau sederhananya tidak
memihak. Kata ini juga mengandung konsekuensi bahwa jika di kemudian hari
ditemukan adanya keberpihakan Auditor terhadap perusahaan yang di audit, maka
Auditor bersangkutan wajib bertanggungjawab.
2. Alamat
Laporan Audit
Maksud dari alamat audit ini bukanlah alamat dari kantor akuntan
publik. Alamat yang dimaksud adalah alamat dari kantor/institusi/perusahaan
yang diaudit. Alamat ini harus mencerminkan secara spesifik entitas yang
terhadapnya dilakukan audit.
3. Paragraf
Pendahuluan
Paragraf pendahuluan harus memuat tiga pernyataan faktual. Tujuan
dari adanya penyataan ini adalah agar pembaca laporan dapat membedakan mana
tanggung jawab pihak manajemen dan tanggung jawab pihak akuntan publik sebagai
auditor. Ada tiga hal yang wajib dimuat dalam paragraf pendahuluan ini, yakni:
· Suatu
pernyataan bahwa auditor telah melaksanakan audit. Pernyataan ini dapat
membedakan mana proses audit, mana proses monitoring dan mana proses evaluasi
saja.
· Menyatakan
jenis laporan keuangan yang diaudit, termasuk tanggal neraca serta periode
akuntansi untuk laporan laba rugi dan laporan arus kas.
· Menyatakan
bahwa penyiapan serta isi laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen,
sedangkan tanggung jawab auditor hanyalah sebatas pada pemberian opini atas
laporan keuangan tersebut.
4. Paragraf
Ruang Lingkup
Dalam paragraf ruang lingkup ini harus dimuat beberapa paragraf
yang menyatakan bahwa Auditor secara faktual telah melakukan hal-hal yang
disebut dalam proses audit. Standarnya pernyataan faktual dalam paragraf ruang
lingkup di harus dimuat beberapa hal sebagai berikut:
· Kalimat
yang menyatakan bahwa audit telah dilakukan berdasarkan prinsip akuntansi yang
berlaku secara umum.
· Kalimat
yang menyatakan bahwa program audit telah dirancang untuk mengidentifikasi
hal-hal yang berkaitan dengan salah saji informasi dalam LPJ keuangan yang
disediakan perusahaan.
· Pernyataan
bahwa auditor telah memperoleh “keyakinan yang sifatnya memadai”, istilah ini
digunakan karena auditor hanya bisa mengidentifikasi data-data yang disajikan
oleh klien saja, adapun data yang oleh klien sengaja ditutupi bukan termasuk
tanggungjawab auditor. Namun, pernyataan ini juga menunjukkan konsekuensi bahwa
audit yang dilaksanakan telah memiliki tingkat kepastian yang tinggi.
· Paragraf
ruang lingkup juga menyatakan bahwa atas dasar pengujian, audit meliputi
pemeriksaan bukti-bukti yang mendukung jumlah dan pengungkapan laporan
keuangan.
5. Paragraf
Pendapat
Paragraf pendapat adalah paragraf yang berisi kesimpulan dan pernyataan
pendapat akuntan publik terhadap perusahaan yang didasarkan atas hasil
audit-nya. Perlu diketahui bahwa, pernyataan dalam paragraf pendapat ini
tidaklah bersifat mutlak, akan tetapi pendapat yang muncul atas profesionalisme
seorang auditor. Dalam paragraf terakhir ini, auditor wajib menyatakan
pendapatnya mengenai hasil dari proses audit secara keseluruhan, dan juga
kesimpulan berdasarkan prinsip akuntasi yang secara umum berlaku.
6. Nama
Kantor Auditor
Pada bagian ini disebut dengan jelas nama kantor auditor yang
telah melaksanakan audit atas suatu perusahaan/instansi tertentu.
7. Tanda
Tangan
Sebagai bentuk perkembangan teknologi, tanda tangan ini bisa dalam
bentuk elektronik dan atau tanda tangan manual dengan tinta biasa.
8. Tanggal
Pelaporan
Tanggal pelaporan audit adalah hari terakhir laporan dibuat.
Referensi:
https://hukumline.com/laporan-audit-standar-format-dan-cara-membuatnya/
Komentar
Posting Komentar